RAKOR DENGAN PARTAI POLITIK, PESERTA TERDIRI DARI KETUA KPU, ANGGOTA KPU, DAN PARTAI YANG MEWAKILI
RAKOR DENGAN KPU KAB/KOTA, PESERTA TERDIRI DARI: KETUA, ANGGOTA DIVISI TEKNIS, KASUBAG TEKNIS, OPERATOR SIPOL